- DPRD Tulungagung Gelar Paripurna 3 Agenda Utama - Dari Pertanggungjawaban APBD hingga Pelantikan PAW
- Mantapkan Standar Mutu Pelayanan, RSUD dr. Iskak Jalani Survei Akreditasi Bersama LARS-DHP
- Beraksi di 20 TKP, Dua Jambret Lintas Wilayah Digulung Polres Tulungagung
- Peringati 1448 H, Pemdes Rejosari Santuni Yatim/Piatu lewat Istighosah Dan Sholawat Jabal Syafaat
- Pimpin Tasyakuran Haji 2026, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Jabarkan Tiga Ciri Haji Mabrur
- Lestarikan Warisan Leluhur, Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Jamasan Pusaka Tombak Kyai Upas
- Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Aiptu Agus H.Dampingi Warga Untuk Pemeliharaan Tanaman Jagung
- Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang
- Wujudkan Pembangunan Inklusif, Pemkab Tulungagung Gelar Muspadi 2026
- Demi menjaga hubungan Lebih Dekat dengan Petani kanit binmas polsek gondang terjun ke lapangan
Beraksi di 20 TKP, Dua Jambret Lintas Wilayah Digulung Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar aksi komplotan jambret jalanan yang selama beberapa pekan terakhir meresahkan masyarakat. Dua pelaku asal Kabupaten Malang berhasil diringkus setelah diduga kuat melakukan aksi penjambretan di sedikitnya 20 lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, salah satu aksi brutal pelaku menyebabkan seorang korban meninggal dunia akibat terjatuh saat mempertahankan tasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (16/7/2026). Operasi penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait aksi penjambretan sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.Ι.Κ., Μ.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Baca Lainnya :
- Unit Binmas Polsek Tulungagung Kota Aiptu Agus H.Dampingi Warga Untuk Pemeliharaan Tanaman Jagung0
- Humanis Dan Profesional, Polsek Kedungwaru Dampingi Rujukan Terlapor Ke RSJ Lawang0
- Demi menjaga hubungan Lebih Dekat dengan Petani kanit binmas polsek gondang terjun ke lapangan0
- Bhabinkamtibmas Desa Boro Brigadir M. VICKY NORNANDA, S.H. Melaksanakan monitoring penanaman jagung 0
- Sinergi Asta Cita, Langkah Nyata Polri Dorong Swasembada Jagung0
"Kedua pelaku diduga merupakan komplotan yang secara sistematis memburu korban pada dini hari. Sasaran utama mereka adalah para pedagang sayur maupun warga yang hendak menuju pasar," ujar AKP Andi di hadapan awak media.
Modus Operandi: Mengincar Korban di Dini Hari
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, para pelaku diketahui memiliki pola operasi (modus operandi) yang sama di setiap aksinya. Mereka berkeliling mencari mangsa dengan berboncengan menggunakan sepeda motor matik Honda Stylo. Target mereka adalah pengendara yang melintas seorang diri di jalanan sepi antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Saat situasi dirasa aman, pelaku akan memepet kendaraan korban dari samping. Tanpa menghentikan laju kendaraan, mereka langsung menarik paksa tas atau memotong tali tas korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan. Akibat tarikan yang keras, mayoritas korban kehilangan keseimbangan lalu terjatuh ke aspal, sementara pelaku langsung tancap gas membawa kabur barang berharga milik korban.
Sebagian besar korban dari komplotan ini merupakan emak-emak pedagang sayur keliling yang sedang membawa uang modal belanja untuk kulakan di pasar.
Tragedi paling memilukan menimpa salah satu korban bernama Muslimah (61), seorang warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat. Korban mengalami kecelakaan parah setelah terjatuh dari motornya akibat dihempas oleh pelaku yang menjambretnya. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis, nyawa Muslimah akhirnya tidak tertolong.
Kronologi Penangkapan oleh Tim Macan Agung
Terungkapnya kasus ini berawal dari evaluasi Tim Resmob Macan Agung terhadap maraknya sebaran laporan penjambretan di beberapa kecamatan di Tulungagung. Polisi kemudian melakukan olah TKP berulang, memeriksa sejumlah saksi kunci, serta mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari sanalah identitas kedua pelaku berhasil dipetakan.
Perburuan pelaku membuahkan hasil pada Kamis, 2 Juli 2026. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak cepat mencokok tersangka AAG di kediamannya di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi intensif guna melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Macan Agung berhasil mengendus keberadaan tersangka utama, AA. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Gadang, Kota Malang.
"Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Andi.
Beraksi Lintas Wilayah dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan sementara, sepak terjang komplotan ini ternyata tidak hanya terbatas di wilayah hukum Tulungagung. Polisi mencatat ada 20 TKP di Kabupaten Tulungagung, meskipun baru 11 korban yang secara resmi membuat laporan polisi. Selain itu, penyidik menemukan rekam jejak kejahatan pelaku di wilayah lain, yaitu 3 TKP di wilayah hukum Polres Blitar dan 4 TKP di wilayah Polres Kediri.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
2 unit sepeda motor Honda Stylo (sarana aksi)
2 buah helm yang digunakan pelaku
Sisa potongan tali tas milik korban
Tas milik korban dan dokumen identitas
Barang-barang pribadi hasil kejahatan
Rekaman CCTV di beberapa TKP
Atas perbuatan sadisnya, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta huruf d juncto Pasal 127 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.
Polres Tulungagung juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang kerap beraktivitas pada dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan, tidak memakai perhiasan mencolok, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan.










