Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Kalidawir Dibongkar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

By admin 08 Apr 2026, 00:35:22 WIB Hukum
Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Kalidawir Dibongkar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

TULUNGAGUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di depan Kantor PT Telkom Cabang Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

​Kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, didampingi Kasihumas dan Kanit Pidter dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (07/04/2026) siang.

​Kronologi Kejadian

Baca Lainnya :

​Aksi pencurian ini terungkap berkat laporan warga pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di depan kantor Telkom Kalidawir pada tengah malam.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat:

​Penggalian Manual: Pelaku menggali tanah menggunakan cangkul dan linggis untuk mencapai jaringan kabel bawah tanah.

​Penarikan Paksa: Setelah kabel ditemukan, mereka menariknya menggunakan mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi B 1901 PIV milik PT Graha Sarana Duta.

​Pemotongan: Kabel kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian (diameter 5 cm dan 8 cm dengan panjang masing-masing 15 meter) agar mudah dimasukkan ke dalam mobil.

​Polisi mengamankan 10 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari penggali, pemotong, hingga penarik kabel. Mereka adalah:

​AB (selaku koordinator)

​MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW, dan ARR.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang tambahan menjelang Lebaran.

​"Kabel tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi kepada 10 orang tersebut untuk biaya merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.

​Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 unit mobil Toyota Avanza merah (Nopol B 1901 PIV) beserta kunci dan STNK.

​Kabel tembaga primer berbagai ukuran (total panjang mencapai lebih dari 50 meter).

​1 buah gancu dan 2 buah linggis.

​Kabel seling baja sepanjang 6 meter yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

​Officer Asset PT Telkom Indonesia wilayah Jatim Barat, Ibu Lia, yang hadir dalam konferensi pers membenarkan bahwa kabel tersebut adalah aset resmi milik Telkom. Ia mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

​"Dampaknya, Telkom mengalami kerugian material. Berdasarkan perhitungan kami, kerugian akibat pencurian kabel tembaga ini mencapai sekitar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)," jelas Lia.

​Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan:

​Pasal 477 Ayat (1) Huruf F, G Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Polres Tulungagung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas penggalian atau pemotongan kabel yang mencurigakan di lingkungan sekitar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment