Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Sendang dan Sumbergempol

By admin 08 Apr 2026, 00:46:10 WIB Hukum
Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Sendang dan Sumbergempol


TULUNGAGUNG  - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sendang dan Kecamatan Sumbergempol. Mirisnya, salah satu kasus melibatkan korban di bawah umur yang telah dilecehkan selama bertahun-tahun.

​Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung dengan didampingi Kasihumas dan KBO Reskrim pada Selasa (07/04/2026) siang.

Kasus Pertama: Pelecehan di Kecamatan Sendang

​Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Sendang dengan tersangka berinisial MR (32) dan korban berinisial M. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali.

​"Tersangka MR melancarkan aksinya dengan cara memaksa, meraba, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Tulungagung pada November 2025," ujar IPTU Andi.

Baca Lainnya :

​Saat ini, perkara tersebut telah memasuki Tahap 1. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Kedua: Predator Anak di Sumbergempol

​Kasus kedua yang tak kalah memprihatinkan terjadi di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka adalah seorang pria lanjut usia berinisial M (70), sedangkan korbannya adalah seorang remaja berinisial M yang masih di bawah umur.

​IPTU Andi menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sangat lama, yakni sebanyak tujuh kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMA.

  • Modus Operandi: Pada aksi pertama, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20.000.
  • Ancaman Pelaku: Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai melakukan ancaman agar korban tidak melapor.
  • Terungkapnya Kasus: Aksi lansia ini akhirnya terbongkar setelah kakak korban mengetahui perbuatan pelaku.

​"Untuk kasus di Sumbergempol ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b atau Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Imbauan Kepada Masyarakat

​Polres Tulungagung terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment