- Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Tulungagung Ikuti Rakor Bencana Hidrometeorologi
- Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Sendang dan Sumbergempol
- Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Kalidawir Dibongkar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
- Optimalkan Standar Pelayanan, SPPG Yayasan Cesmid Tulungagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
- Bupati Gatut Sunu Beri Harapan Baru untuk Rumah Ibu Tutik
- Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Tulungagung Awali Pembangunan Dua Kantor Polisi Melalui Dana
- RAT KDMP Bangunjaya 2026: Antusiasme Warga Tinggi, Keanggotaan Capai 541 Orang
- Pererat Silaturahmi, RSUD dr. Iskak Tulungagung Gelar Halalbihalal di Hari Pertama Kerja
- Bapenda Tulungagung Ikuti High Level Meeting Persiapan Championship TP2DD 2026
- Pererat Ukhuwah dan Kepedulian, Bupati Gatut Sunu Hadiri Halalbihalal IKAPPDAR se-Karesidenan Kediri
Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Sendang dan Sumbergempol

TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sendang dan Kecamatan Sumbergempol. Mirisnya, salah satu kasus melibatkan korban di bawah umur yang telah dilecehkan selama bertahun-tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung dengan didampingi Kasihumas dan KBO Reskrim pada Selasa (07/04/2026) siang.
Kasus Pertama: Pelecehan di Kecamatan Sendang
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Sendang dengan tersangka berinisial MR (32) dan korban berinisial M. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Tersangka MR melancarkan aksinya dengan cara memaksa, meraba, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Tulungagung pada November 2025," ujar IPTU Andi.
Baca Lainnya :
- Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Kalidawir Dibongkar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka0
- Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Tulungagung Awali Pembangunan Dua Kantor Polisi Melalui Dana0
- Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg Bahan Peledak dan Ratusan Petasan Jelang Idul Fitri 1447 H0
- Taruna Akpol Gelar Penyuluhan Mudik Aman dan Sosialisasi Layanan 110 di Daan Mogot0
- Jamin Keamanan Mudik Lebaran, Bupati Tulungagung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 20260
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki Tahap 1. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Kedua: Predator Anak di Sumbergempol
Kasus kedua yang tak kalah memprihatinkan terjadi di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka adalah seorang pria lanjut usia berinisial M (70), sedangkan korbannya adalah seorang remaja berinisial M yang masih di bawah umur.
IPTU Andi menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sangat lama, yakni sebanyak tujuh kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga SMA.
- Modus Operandi: Pada aksi pertama, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20.000.
- Ancaman Pelaku: Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai melakukan ancaman agar korban tidak melapor.
- Terungkapnya Kasus: Aksi lansia ini akhirnya terbongkar setelah kakak korban mengetahui perbuatan pelaku.
"Untuk kasus di Sumbergempol ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b atau Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Tulungagung terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.










