Sambil Ngopi dan Jagong Santai, Sekjen LSM BERANTASS Bereaksi Keras Soal Polemik KP-SPAM

By admin 26 Mei 2026, 10:05:29 WIB Berita Daerah
Sambil Ngopi dan Jagong Santai, Sekjen LSM BERANTASS Bereaksi Keras Soal Polemik KP-SPAM

Tulungagung – Polemik pengelolaan KP-SPAM Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung terus menjadi perbincangan. Bahkan dalam suasana santai sambil ngopi dan jagong bersama sejumlah anggota, Sekjen LSM BERANTASS Wahyu Sasmito tampak bereaksi keras menyikapi belum adanya jawaban resmi dari pihak pengurus KP-SPAM atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan beberapa hari lalu.

Dalam obrolan santai tersebut, Sekjen LSM BERANTASS Wahyu menilai pengurus KP-SPAM seharusnya bersikap terbuka kepada masyarakat, terlebih persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pengelolaan pelayanan publik dan dana iuran warga.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut uang masyarakat dan pelayanan publik. Kalau memang pengelolaan sudah benar, harusnya tidak perlu takut memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Lainnya :

Menurutnya, hingga saat ini pihak pengurus KP-SPAM belum memberikan jawaban tertulis terkait sejumlah poin klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh LSM BERANTASS.

Di antaranya terkait:

1. dasar hukum pembentukan pengurus,

2. legal standing lembaga,

3. dasar penarikan iuran,

4. hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana masyarakat.

Sekjen LSM BERANTASS juga menyayangkan sikap pihak pengurus yang dinilai kurang kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami hanya meminta transparansi dan administrasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya ke mana aliran dana iuran selama ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan pelayanan air bersih seharusnya memiliki dasar administrasi dan tata kelola yang jelas agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, LSM BERANTASS juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana masyarakat sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengedepankan langkah persuasif dan berharap ada itikad baik dari pihak pengurus KP-SPAM untuk memberikan penjelasan secara resmi.

“Kami tidak ingin gaduh. Tapi masyarakat juga berhak tahu bagaimana pengelolaan lembaga yang selama ini menarik iuran dari warga,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment